Fri. Jul 4th, 2025

SAMARINDA,IKNPOST | Konflik Lahan, Sutarno warga RT 27 Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, mengaku lahannya 4 hektare diserobot dan digarap tanpa izin oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP).

Menurut Sutarno, lahan dia telah memiliki status hukum sah melalui empat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya dan terbit sejak 1992. Disebutkanya bahwa, aktivitas penggalian dan pengambilan material dimulai sejak 6 Juni 2023, tanpa adanya proses jual beli maupun konpensasi.

“Tanah saya itu sudah digarap habis. Batunya sudah diambil, tinggal jadi danau. Tidak ada pembicaraan, padahal saya punya sertifikat dan dokumen lengkap,” ujar Sutarno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Kaltim pada Senin (26/5/2025).

Sutarno menegaskan bahwa dirinya telah melapor ke kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun karena tidak mendapat tanggapan yang memuaskan, akhirnya mengajukan permohonan mediasi ke DPRD Kaltim.

Sedangkan PT IBP menyatakan bahwa penggarapan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dengan Effendi, Ketua RT setempat, yang mengklaim lahan tersebut dengan dasar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2012. Hal ini disampaikan Joni Piter dari Legal dan Mitigasi PT.IBP.

“Kami memiliki perjanjian tertanggal 15 Desember 2022 dengan Bapak Effendi dan memulai aktivitas sejak Maret 2023. Saat Pak Sutarno komplain, kami minta data dan koordinat. Setelah overlay, ternyata lokasi itu termasuk dalam area kerja sama kami,” ujarnya.

Menurut Joni,  gugatan perdata yang diajukan Sutarno ke Pengadilan Negeri Samarinda telah melalui proses mediasi, namun gagal, dan majelis hakim memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima (NO).
Ditegaskan Joni bahwa PT IBP telah membayarkan kompensasi Rp 4 miliar kepada Effendi atas area seluas 50 hektare yang masuk dalam proyek pengelolaan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan penyelesaian yang damai dan adil bagi kedua belah pihak.

“Kami sudah memfasilitasi pertemuan ini. Karena memang Pak Sutarno punya SHM, maka kami arahkan agar penyelesaiannya masuk ke ranah ganti rugi atau jual beli. Tinggal kesepakatan harga saja yang belum cocok,” ujarnya. (QR/ADV/DPRD Kaltim)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *