

SAMARINDA, IKNPOST | Aset milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur Mal Lembuswana yang kini dikelola pihak ke III, kemudian pemprov Kaltim mendapat PAD dari pihak ke III. Waktu sewa oleh pihak ke III diperkirakan 2 tahun lagi. Namun pihak DPRD Kaltim melalui komisi II berencana melakukan evaluasi.
Waktu dua tahun sebelum masa sewa berakhir adalah momen penting untuk mengevaluasi ulang aset daerah yang berdiri megah di pusat kota Samarinda . Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tim Sabaruddin Panrecalle kepada awak media belum lama ini.
“Ini bukan soal perpanjang atau tidak. Tapi soal manfaat,” tegas Sabaruddin
Menurutnya, Dalam perjanjian, Pemprov Kaltim wajib melakukan evaluasi dua tahun sebelum kontrak berakhir. Saat ini, waktu itu sudah datang. Namun, Sabaruddin mengaku tidak ingin gegabah. Meski demian, Ia juga tidak ingin daerah dirugikan.
“Selama ini kontribusinya ke daerah belum jelas. Mal sebesar itu, harusnya bisa menghasilkan lebih untuk daerah,” katanya.
Dijelaskanya bahwa, Komisi II belum menerima data rinci dari pengelola misalnya soal Laporan keuangan. Jumlah setoran ke kas daerah dan semuanya masih abu-abu. Kondisi tersebut membuat DPRD Kaltim bertanya-tanya. Evaluasi ini bukan rutinitas tahunan, tetapi untuk kepentingan yang lebih baik untuk masa depan.
“Kalau hasil kajian menunjukkan pengelolaan tidak optimal, ya tidak ada alasan untuk diperpanjang,” kata Sabaruddin.
Menurut Sabaruddin, pihaknya sudah minta laporan resmi dari pengelola. Tapi belum diberikan. “Ini tidak bisa kita dibiarkan. Aset-aset milik Pemprov tidak dikelola asal-asalan. Harus efisien. Harus jelas manfaatnya bagi masyarakat. Aset strategis harus dikelola dengan strategi. Bukan hanya dibiarkan begitu saja,” katanya. (QR/ADV/DPRD Kaltim)