Fri. Jul 4th, 2025
Nidya Listiyono

SAMARINDA,IKNPOST | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 520/K.509/2020 tentang Pelarangan Pemasukan Ternak Domba di Wilayah Kalimantan Timur.

Keputusan Gubernur Nomor 520/K.509/2020 yang saat ini berlaku telah membatasi impor domba di provinsi, kebijakan gubernur itu menuai kritik sejumlah peternak di daerah ini. Kini ada upaya untuk melakukan revisi terhadap SK gubernur itu.

Upaya merevisi kebijakan gubernur Kaltim itu mendapat dukung pimpinan komisi II DPRD Kaltim .
“Saya dukung itu. Kita tidak boleh juga membedakan peternak kambing, sapi, dan seterusnya, karena ini penting bagi masyarakat,”kata Nidya listiyono ketua komisi II DPRD Kaltim pada wartawan Selasa (24/10/2023) di gedung D.

Politisi Partai Golkar ini meminta agar ada kajian ilmiah dilakukan terkait dengan dampak virus penyakit yang bisa ditularkan oleh domba, ini penting agar perubahan kebijakan nanti tidak merugikan masyarakat.

“Lakukan kajian misal potensi dampak yang ditimbulkan virus domba, jangan sampai mengganggu yang lain. Saat ini ada kebijakan kewilayahan, tapi kita dukung domba bisa masuk,” katanya menyakinkan

Peternak domba di Kalimantan Timur harus mendapatkan ruang untuk mengembangkan usahanya lewat perubahan kebijakan peternakan oleh pemerintah.

“ Saya kira Dewan akan mendukung pemerintah membuka ruang kepada peternak domba di Kaltim melakukan kegiatan usaha peternakan dengan kebijakan dan kajian agar tidak mengganggu ternak lain,” pungkas ketua IKAPAKARTI Kaltim. (QR/ADV/DPRD Kaltim).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *