

SAMARINDA, IKNPOST | Kementerian Transmigrasi perlu melepaskan kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran tahun 1970-an dan 1980-an diwilayah Kalimantan Timur ke pemerintah daerah dan masyarakat. Alasanya kawasan tersebut secara faktual telah jadi permukiman penduduk dan pemerintah daerah sudah membangun fasilitas publik , seperti jalan, rumah sekolah bahkan ada yang sudah jadi area penambangan batubara. Hal itu disampaikan Bahruddin Demu anggota DPRD Kaltim.
Menurutnya Kawasan yang dulu dicadangkan untuk pengembangan transmigran kini menimbulkan banyak persoalan, karena tidak ada batasnya yang jelas, tanah dalam kota Samarinda pun berbatasan dengan Tenggarong Seberang, menurut BPN masuk kawasan dicadangkan untuk pengembangan transmigran Embalut. DPRD Kaltim tidak bisa merekomendasikan ke Pemprov Kaltim untuk membayar ganti rugi 7 bidang tanah warga yang dipakai pemerintah untuk jalan ring road, karena dalam peta BPN, tanah itu menunjuk berada dalam kawasan untuk pengembangan transmigrasi.
“Kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran Embalut sampai ke jalan ring road Samarinda, Batu Cermin, Batu Besaung, Keluarahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara,” katanya
Menurut Bahar, panggilan akrab Baharuddin Demu, bahwa masyarakat juga tidak tahu tanah yang mereka tempati membangun rumah merupakan tanah pengembangan transmigran, karena tidak ada yang memberi informasi dan tidak ada tanda atau patok sebagai penanda tanah transmigran. Jika Kementerian Transmigrasi tidak memetakan ulang kawasan yang pernah dicadangkan untuk pengembangan transmigran dan melepas yang sudah dipakai pemerintah daerah maupun masyarakat, maka akan terjadi konflik dan pemerintah daerah kesulitan mengembangkan wilayahnya untuk kepentingan pembangunan untuk fasilitas publik.
“Kementerian Transmigrasi itu tidak usah dulu membuat program penempatan transmigran, tapi fokus menyelesaikan masalah tanah di dalam kawasan yang dulu dicadangkannya untuk pengembangan transmigran. Hal perlu dilakukan agar tidak muncul konflik,” pungkasnya (ADV/QR/DPRD Kaltim)