

SAMARINDA,IKNPOST | Kasus pembebasan lahan di jalan simpang 4 Outer Ringroad IV Samarinda yang sudah dilakukan pembebasan atau pembayaran dari PUPR.Pemilik sah Mappa Bengnga tidak mendapatkan ganti rugi, tetapi di duga dibayarkan ke pihak lain.
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyorot tajam langkah BPN kota Samarinda yang kurang respon terhadap surat Mappa Bengnga. Baharuddin mengkritisi tidak adanya penitipan uang di pengadilan disaat tanah yang akan dibayar itu masih ada sanggahan pihak lain.
“Kenapa uangnya tidak dititipkan ke pengadilan, dan itu yang menarik ya sebenarnya. Gini, karena dia mengabaikan surat yang dikirim Mappa Bengnga seharusnya itu tidak diabaikan. Kalau posisi saya BPN pada saat ada orang komplain dengan surat begitu, maka saya pending.Tetapi kegiatan pekerjaan jalan tetap berlanjut. Tapi duitnya di pending dulu dengan disampaikan ke PUPR yang akan menggunakan lahan itu untuk Konsinyasi. Ini yang saya bilang ketidak hati-hatian, tidak merespon suratnya keluarga Mappa Bengnga, harusnya di respon,” ujar Baharuddin pada Iknpost belum lama ini.
Menurut Baharuddin, meski uang dititipkan ke Pengadilan karena ada sanggahan pihak lain yang mengklaim memiliki tanah itu dengan bukti ke pemilikan, Namun PUPR tetap melakukan kegiatan pembangunan Jalan, hanya saja uangnya dititipkan di pengadilan sampai persoalan ke pemilikan selesai sesuai aturan.
” Ketika ada problem, titip dulu duitnya dipengadilan, itu cara aman pemerintah untuk di kemudian hari aman,” tegas Baharuddin
Ketika disinggung soal kemungkinan ketidak hati-hatian BPN dan ada potensi pelanggaran hukum, politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim ini menjelaskan bahwa kemungkinan itu bisa saja.
” Oh ya, tidak hati-hatian ada potensi pelanggaran hukum, Nah inilah yang nanti masih mau dicari,” pungkasnya(ADV/QR/DPRD Kaltim).