

SAMARINDA,IKNPOST | Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Dr.H.Jahiddin SH.MH berpendapat bahwa pengurusan surat tanah perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda dari HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) ada mekanisme dan aturannya.
“ Pengalaman saya, kebetulan juga saya memiliki rumah HGB kemudian ditingkatkan menjadi Hak milik, tentu ada batas waktunya. Kalau memang berakhir batas waktu sertifikat, maka kita ajukan permohonan untuk diproses,” kata Jahidin pada wartawan
Ada yang berbeda dengan perumahan Korpri dan permasalahannya sudah terjadi beberapa tahun ini dan tidak disetujui sampai sekarang.
“Mereka timbul rasa kecemburuan, karena ada beberapa lokasi di Kaltim khususnya di Samarinda yang status tanahnya sama dari korpri, tetapi realitanya bisa menjadi hak milik,” katanya
Politisi senior PKB ini berpendapat bahwa ada perumahan dari pemerintah yang saat ini sudah memiliki SHM seperti perumahan dosen di Sidomulyo, Tapi perlu dipahami, bahwa pada saat mengajukan hak milik itu memang dibenarkan karena tidak ada permasalahan.
“Khusus dengan perumahan korpri, setelah saya koordinasi dengan pemerintah provinsi kaltim saat rapat, ternyata ada surat dari Kemendagri yang tidak memperbolehkan menjadi hak milik, kendalanya di situ,” katanya.
Lebih lanjut dalam hal ini, gubernur tidak dapat mengambil kebijakan karena proses pensertifikatan itu oleh BPN (Badan pertanahan nasional) yang merupakan instansi vertikal, dan juga adanya larangan dari Kemendagri .HGB itu sendiri bisa dijadikan agunan ke bank untuk mendapatkan pinjaman dan bisa juga dikuasai dan dimiliki secara turun temurun.
“HGB di perumahan korpri itu kekuatan hukumnya beda-beda tipis dengan SHM. Hanya pemahaman warga korpri bahwa nilai jual HGB dan SHM berbeda, yang membedakan adalah ada batas untuk diperpanjang lagi, tetapi tidak akan diambil alih oleh pemerintah dan ini sudah sah,” katanya (QR/ADV/DPRD Kaltim)