Fri. Jul 4th, 2025
Jahidin

SAMARINDA, IKNPOST | Pemahaman Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan disosialisasikan kepada masyarakat di Kalimantan Timur. Bentuk sosialisasi dikemas dengan nama Sosperda. Kali ini kegiatan dilaksanakan Jumat (2/5/2025) di Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.

Jahidin anggota komisi III DPRD Kaltim menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tempat strategis untuk menginformaasikan makna Perda kepada kalangan muda dan  mengajak mereka memanfaatkan peluang yang tersedia dalam kebijakan itu.

“Pemuda memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk mengambil peran untuk membangun daerah. Kalau bukan pemuda yang bangkit, siapa lagi yang akan mengawal masa depan bangsa ini.” ujar Jahidin

Jahidin menegaskan bahwa, Perda Kepemudaan merupakan regulasi guna memfasilitasi pemuda untuk berkembang secara aktif, kreatif, dan mandiri dalam bidang pendidikan, ekonomi, hingga politik. Peraturan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan serta dukungan konkret kepada organisasi kepemudaan.

“Perda ini menyiapkan ekosistem pendukung untuk pemuda agar mereka tidak hanya tumbuh secara fisik, tetapi mental baik dan ideologinya kuat,” jelasnya. (QR/ADV/DPRD Kaltim)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *