

SAMARINDA,IKNPOST | Semua warga negara yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang – undangan, punya hak suara dalam pesta demokrasi Pemilu 2024, termasuk penyandang disabilitas.
“Pemilih disabilitas punya hak suara di pemilu 2024. Pemilih disabilitas harus dapat merasakan keadilan dan dukungan penuh dari negara selama proses pemilihan. Penyelenggara Pemilu harus mempermudah aksesnya penyandang disabilitas, karena memiliki keterbatasan fisik, termasuk pada orang dalam kondisi sakit,” kata Dr.Jahidin SH.MH anggota komisi I DPRD Kaltim pada wartawan.
Penyelenggara Pemilu harus memperhatikan pemilih yang tidak bisa mengunjungi Tempat Pemilihan Suara (TPS), artinya petugas KPPS harus mengunjungi mereka untuk memastikan
hak suara dan pilihnya tetap terjamin.
“ Melalui bantuan petugas, pemilih ini tetap dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, saya berharap pemilu milik semua rakyat Indonensia” bebernya.
Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa ini terus mendorong Penyelenggara Pemilu untuk memastikan bahwa semua warga dapat mengikuti pesta demokrasi melalui Pemilu, tanpa membedakan kondisi fisik atau keterbatasan fisik lainya.
“Kita berharap semua komponen atau lapisan masyarakat dapat berpartisipasi. Untuk pemilih disabilitas kita harapkan semakin meningkat dan hak hak konstitusinya untuk dapat memilih dapat terjaga dan tersalurkan dengan baik,” pungkas mantan penyidik Polri. (QR/ADV/DPRD Kaltim)