

SAMARINDA, IKNPOST | Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (10/6/2025) untuk membahas implementasi Program GratisPol dalam tahun ajaran 2025/2026. Rapat di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, dipimpin
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis, dan Ketua Komisi IV, H. Baba, kemudian anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry dan Agusriansyah Ridwan.
Dari eksekutif hadir pula Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah dan 16 perwakilan perguruan tinggi dan sekolah tinggi dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim menanggung Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi Kaltim,.Untuk mahasiswa pendidikan di luar daerah atau luar negeri akan menerima beasiswa melalui perguruan tinggi masing- masing.

“Dalam hal teknis, pembayaran UKT nantinya akan dilakukan berdasarkan database mahasiswa asal Kaltim yang telah diterima di perguruan tinggi terkait. Mahasiswa yang masuk melalui jalur undangan (SNBP) dan telah membayar UKT
lebih dulu akan mendapatkan pengembalian dana setelah pemerintah daerah melakukan transfer kepada perguruan tinggi bersangkutan,” jelas Ekti.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi menjelaskan bahwa langkah konkret, DPRD Kaltim kata dia, mendorong pembuatan Peraturan Daerah Pendidikan guna memperkuat regulasi terkait Program GratisPol. “Peraturan ini akan ditindaklanjuti setelah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan
Pendidikan Tinggi Tahun 2025 resmi diterbitkan,” ujar Politisi PAN ini. (QR/ADV/DPRD Kaltim)