Fri. Jul 4th, 2025
Baharuddin Demmu

SAMARINDA, IKNPOST | Fraksi PAN-NasDem DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari dapil Kutai Kartanegara, menyuarakan persoalan pelik pembangunan Bendungan Marangkayu yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas dalam hal pembebasan lahan.

Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demu Fraksi Partai Amanat Nasional – Nasdem melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-16 saat mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Penjelasan Ranperda tentang RPJMD Kaltim 2025-2029 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, hari Senin (2/6/2025).

Baharuddin Demmu mengungkapkan bahwa sudah 18 tahun persolan ganti rugi lahan untuk bendungan Marangkayu tak selesai-selesai dan minta pimpinan dewan agar segera memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pada 23 Mei, Camat Marangkayu dan Kepala Desa Sebuntal datang secara langsung mengantar surat ke DPRD Kaltim. Mereka meminta agar pimpinan dewan menggelar hearing terkait permasalahan Bendungan Marangkayu,” ujar Baharuddin.

Pembangunan bendungan sudah hampir rampung secara fisik, namun menyisakan persoalan mendasar yang belum selesai sejak 18 tahun silam. Salah satunya ganti rugi lahan warga yang hingga kini belum dituntaskan pemerintah. Ketidakpastian ini memicu aksi unjuk rasa warga, baik di Kantor Camat Marangkayu maupun langsung di lokasi bendungan. Bahkan, warga melakukan penutupan akses ke bendungan sebagai bentuk protes.

“Selama 18 tahun, sebagian warga belum menerima pembayaran atas lahan mereka. Beberapa pemilik lahan bahkan telah meninggal dunia dalam penantian panjang.Waktu demo di kantor camat, dan mereka memberikan tenggat waktu tujuh hari agar ada pertemuan. Karena tidak ada tindak lanjut, dua hari lalu mereka kembali menutup lokasi bendungan,” katanya.

Politisi senior Partai Amanat Nasional ini menerangkan bahwa rumah-rumah warga yang lahannya belum dibayar kerap terdampak banjir akibat proyek bendungan tersebut. Baharuddin mendesak pimpinan DPRD Kaltim segera menjadwalkan RDP atau hearing dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi, Balai Wilayah Sungai (BWS), hingga pihak kontraktor dan lain-lain untuk mencari solusi konkrit.

“Kita tentu tidak ingin proyek pembangunan justru menimbulkan penderitaan bagi rakyat.Kami harap saat RDP, semua stakeholder dipanggil. Sama-sama kita mencarikan solusi untuk rakyat dan pemilik-pemilik tanah yang ada di Marangkayu,” ujar mantan aktivis Jatam.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Fraksi Gerindra, Ekti Imanuel menyatakan berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan untuk membahas ganti rugi lahan bendedungan marangkayu tersebut. (QR/ADV/DPRD Kaltim)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *