Thu. Jul 3rd, 2025
Sabaruddin Panrecalle

SAMARINDA, IKNPOST | Kapal PT Energi Samudra Logistic dan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, penyebab insiden tertabraknya Jembatan Mahakam I dan mengakibatkan rusaknya struktur bawah jembatan. DPRD Kaltim mengambil sikap tegas terhadap 2 perusahaan tersebut dengan menghentikan operasionalnya.

Sikap tegas dengan menghentikan operasional tersebut diambil setelah kedua perusahaan dinilai mengabaikan tanggungjawab atas peristiwa itu. Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.

“Mereka sudah kami panggil empat kali secara resmi, namun tetap tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu, kami hentikan sementara seluruh aktivitas operasional mereka,” tegasnya kepada awak media belum lama ini.

Politisi Partai Geridra ini menjelaskan bahwa area bawah jembatan mengalami kerusakan parah menjadi fokus utama penutupan, sedangkan bagian atas masih menunggu hasil evaluasi dari Dinas Perhubungan.

“Jika bagian bawah tidak aman, tidak ada ruang untuk kompromi. Keselamatan publik adalah prioritas kami,” ujarnya memberikan warning.

Menurut Sabaruddin Panrecalle, DPRD Kaltim mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini baik secara pidana maupun perdata.

“Kami bukan lembaga pengadilan, tetapi rekomendasi kami wajib ditindaklanjuti. Jika terbukti lalai, proses hukum harus ditegakkan,” tegasnya dengan nada meninggi.
Lanjutnya. PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudradiketahui terlibat dalam insiden serupa. DPRD Kaltim mendesak pertanggungjawaban, termasuk ganti rugi sebesar Rp35 miliar melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) untuk perbaikan infrastruktur. Sementara itu, PT Energi Samudra Logistic dan PT Pelindo diminta segera menetapkan nilai ganti rugi atas kerusakan terbaru yang dilakukan perusahaan tersebut.

Gubernur Kaltim telah mengeluarkan rekomendasi penutupan.Namun respon eksekutif justru terasa lamban.

Rapat darurat juga dihadiri secara virtual oleh perwakilan dari Kementerian PUPR, Kejaksaan Tinggi, Biro Hukum Provinsi Kaltim, dan lembaga teknis terkait.

“Rekomendasi kami sudah lama diajukan. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014, Gubernur harus lebih tegas dalam penegakan hukum. Transparansi dan komitmen kami tidak perlu diragukan. Setiap pelanggaran harus ada konsekuensinya,” tegasnya.(QR/ADV/DPRD Kaltim)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *