Fri. Jul 4th, 2025
Penyerahan LHP BPK RI oleh DPRD Kaltim Tahun Anggaran 2024

SAMARINDA, IKNPOST | Paripurna DPRD Kaltim yang ke 14 Jumat pagi (23/5/2025) di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim jalan Teuku Umar Kota Samarinda dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) RI perwakilan Kalimantan Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024 . LHP BPK diserahkan kepada DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan BPK untuk melakukan pemeriksaan. Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa BPK berkewajiban untuk menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPRD paling lambat sekitar dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan ini memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.

“Sebagai lembaga perwakilan, DPRD Kaltim menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan membahasnya sesuai kewenangan yang dimiliki, dan kami juga dapat meminta penjelasan dari pihak BPK,” ujar Hasanuddin Mas’ud Ketua DPRD Kaltim dalam sambutannya di Paripurna.

Menurutnya, keberadaan LHP menjadi dasar penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 96 ayat (1) yang menegaskan 3 fungsi utama DPRD, yakni pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan.

Setiap pejabat pemerintahan yang tercantum dalam laporan wajib untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima. Bila tidak, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya lagi

DPRD tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memiliki kewenangan untuk meminta laporan tindak lanjut dari pemerintah daerah atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Laporan ini sangat membantu kami, DPRD Provinsi Kaltim, dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami akan memonitor pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan. Ini bagian dari komitmen kita bersama-sama untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah,”ujarnya. (QR/ADV/DPRD Kaltim)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *