
BALIKPAPAN, IKNPOST | Aset Peemerintah Provinsi Kalimantan Timur Hotel Royal Suite di Balikpapan menjadi perhatian serius komisi I DPRD Kaltim, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini membuka “borok” pengelolaan aset pemprov tersebut.
Pengelolaan kerjama aset pemprov dengan pihak hotel di duga tidak sesuai komitmen dan aturan. Masalah ini terungkap kunjungan kerja komsisi I dan dihadiri ketua DPRD Kaltim Kamis (15/5/2025).
Bangunan itu awalnya hanya sebuah guest house milik pemerintah provinsi. Namun kemudian dialihfungsikan menjadi hotel komersial melalui skema kerja sama dengan pihak swasta.
“Kontrak yang berlaku sudah wanprestasi, artinya ada penyimpangan dan penyalahgunaan aset. Penggunaan tidak sesuai dengan kontrak awal, ada kewajiban mitra yang tidak ditunaikan selama bertahun-tahun, maka ini tidak bisa lagi dibiarkan. Saya harap di tahun 2025 tidak diberikan ruang lagi,” ujar Hasanuddin Mas’ud ketua DPRD Kaltim
Tidak hanya ketua DPRD Kaltim yang mengkritisi, namun Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, turut menyorot tajam temuan tersebut.Menurut Agus Suwandy lemahnya manajemen pengelolaan hotel sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Pemprov Kalti.
“Saya berharap ada solusi yang terbaik. Kalau kerjasama ini masih mau dilanjutkan maka saya sarankan agar mitra swasta menunjukkan itikad baiknya untuk duduk bersama dengan pihak pemerintah. Namun jika sudah mentok, maka kita minta pemerintah Kalimantan Timur bertindak tegas menghentikan kontrak kerjasama dan melakukan langkah-langkah terukur untuk mengamankan aset bangunan yang menjadi milik pemerintah” ungkap Agus.
Anggota Komisi DPRD Kaltim yang hadir dalam kunjungan tersebut, Yusuf Mustafa,
Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono. Dari unsur pemerintah, hadir Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana, Kepala Biro Hukum Suparmi, serta Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir. (QR/ADV/DPRD Kaltim)