

SAMARINDA, IKNPOST | Kali ini Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V. Zahry, menemukan dugaan galian ilegal di Kawasan hijau Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) di Samarinda. Kegiatan itu sangat berpotensi membawa dampak kerusakan ekosistem.
“Air asam akibat tambang dengan pH 3,5 hingga 4 dapat merusak kualitas tanah dan mencemari sumber air. kawasan hutan ini sebetulnya menjadi sumber air mengalir,” ujar Sarkowi saat kunjungannya ke Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, pada Rabu (16/4/2025)
Menurutnya, dampak dari galian ini tidak hanya soal pencemaran, tetapi berpotensi pula mengubah bentang alam, merusak vegetasi kemudian mengganggu habitat satwa liar. Dampak lainya adalah potensi masyarakat dirugikan terutama yang memiliki kebun di sekitar kawasan hutan.
Temuan ini akan kita bahas di rapat lintas komisi yang akan melibatkan Gakkum, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan dan Universitas Mulawarman selaku pengelola kawasan
“Kita mendorong adanya evaluasi ekonomi atas kerusakan yang ditimbulkan, agar bisa ditindak secara pidana maupun perdata.Kita akan mengundang Polda dan Kementerian Kehutanan. Ini butuh perhatian khusus,” tegasnya. (QR/ADV/DPRD Kaltim)