Fri. Jul 4th, 2025
Darlis Pattalongi

SAMARINDA, IKNPOST | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam amar putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Sekretaris komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi meminta implementasi di daerah harus segera dilakukan, termasuk menunggu turunnya regulasi teknis dari pemerintah pusat. Menurutnya Juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan perlu disusun secara efektif agar kebijakan tidak terhenti di atas kertas.

“Kita berharap juknis bisa segera diterbitkan agar dapat dijalankan dengan efektif. Semua yang ada di daerah kita harus kerjakan secara maksimal,” ujar Darlis Pattalongi di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (14/6/2025).

Dalam pertimbangannya MK masih membuka ruang bagi sekolah swasta untuk tetap menerima pembiayaan dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun, bantuan pendidikan tetap difokuskan hanya bagi sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi kriteria tertentu.

Putusan ini menjadi titik penting dalam perbaikan sistem pendidikan nasional, khususnya dalam pemerataan akses pendidikan dasar tanpa biaya. Banyak pihak berharap kebijakan ini mampu menghapus kesenjangan pembiayaan antara sekolah negeri dan swasta serta meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh. (QR/ADV/DPRD Kaltim).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *