

SAMARINDA, IKNPOST | Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Jika dilihat dari persentasenya, maka UMP Kaltim akan naik sebesar Rp 218 ribu, UMP Kaltim tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 berarti akan diperkirakan naik sekitar Rp3.579.313,77 di tahun 2025.
Anggota DPRD Kaltim, dr. Andi Satya Adi Saputra meminta pemerintah provinsi perlu menimbang serta melihat keseimbangan sebelum menetapkan UMP 2025. Keputusan yang diambil, mesti mempertimbangkan dampak terhadap sektor usaha. Terutama UMKM dan perusahaan yang mungkin akan menanggung beban karena adanya kenaikan biaya operasional.
“Penting bagi kita untuk mencari keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menjaga iklim investasi yang kondusif,” katanya belum lama ini.
DPRD Kaltim akan menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi serta sektor usaha guna memastikan kebijakan kenaikan UMP ini dapat diterima dan diimplementasikan di lapangan. Catatanny adalah tidak mengorbankan sektor lain yang juga penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
” Kita mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo atau pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan UMP 2025. Hal ini memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang ada.
“Kenaikan juga upaya pemerintah untuk merespons inflasi dan meningkatkan daya beli masyarakat secara bertahap,” pungkasnya. (ADV/QR/DPRD Kaltim)