

BALIKPAPAN, IKNPOST | Penggunaaan jalan umum oleh perusahaan pertambangan membawa dampak buruk bagi pengguna jalan lainya, bahkan tidak jarang nyawa harus melayang seperti yang terjadi di sejumlah tempat di daerah Kalimantan Timur. Jahidin anggota DPRD Kalimantan Timur mengkritik keras peristiwa dan kondisi penggunaan jalan tersebut, karena bertentangan dengan Peraturan Daerah.
“Ini yang sangat kita sesalkan. Wajar jika masyarakat marah, karena itu jalan umum yang sudah diatur dalam peraturan daerah,” ujar Jahidin.
Menurutnya, jalan umum milik pemerintah seharusnya digunakan masyarakat umum tanpa dibatasi untuk kepentingan pihak tertentu seperti jalan anggkutan batubara, banyaknya musibah yang sudah terjadi akibat aktivitas yang melanggar aturan di jalan tersebut.Ini menambah kekhawatirannya, mengingat jalan yang semestinya aman bagi pengguna malah menjadi berisiko tinggi akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, karena itu pentingnya menegakkan hukum dan peraturan agar kepentingan publik tidak terabaikan. “Sudah banyak musibah akibat aktivitas seperti ini,” jelas Jahidin.
Politisi senior PKB ini menjelaskan bahwa, kondisi itu sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya solusi yang memadai. Hal tersebut tentunya menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat,pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan permasalahan ini.
“Kami berharap ke depan ada langkah konkret pemerintah dan pihak terkait untuk mengembalikan jalan tersebut kepada fungsi semula, yaitu untuk kepentingan umum,” ujarnya. (ADV/QR/DPRD Kaltim)