

SAMARINDA, IKNPOST | Anggota DPRD Kaltim dari Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Darlis Pattalongi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper)) soal kepemudaan, digelar di Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang Jumat siang, 8 November 2024. Sosper itu bertujuan agar masyarakat memahami perda yang menaungi dan dapat terimplementasi dengan maksimal.
Masyarakat antusias mengikuti dan menyimak sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2022 tentang kepemudaan. Darlis tidak sendirian, namun didampingi moderator Kamarsam dan 2 pemateri, yaitu Dosen Pascasarjana UMKT Elviandri dan Aktivis Selamat Said.
Kedua pemateri menyampaikan bahwa betapa pentingnya Perda soal Kepemudaan itu. Di dalamnya mengatur karakter, peran, tanggung jawab dan hak pemuda, bahkan menaungi penguatan pemuda oleh Pemprov Kaltim. Belakangan ini, terdapat degradasi karakter pemuda dengan perkembangan era teknologi dan digitalisasi. Perda Kepemudaan dan implementasinya tentu sangat penting di tingkat masyarakat.
Muhammad Darlis Pattalongi menjelaskan bahwa Sosper ini merupakan amanat undang-undang, sehingga harus dilakukan. Kegiatan Sosper meningkatkan intensitas pertemuan wakil rakyat dengan konstituennya. Pemerintah RI sudah memiliki undang-undang tentang kepemudaan sejak tahun 2009. Pemerintah di tingkat daerah berkewajiban membuat turunannya dalam bentuk Peraturan daerah.
“Nah perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu. Tapi kami merasa belum terimplementasi dengan maksimal.Saya termasuk yang konsen untuk mensosialisasikan peraturan daerah agar apa yang menjadi amanat peraturan daerah bisa dipahami masyarakat. Saya berharap adanya hubungan baik antara pemerintah, lalu masyarakat, dan anggota dewan ” ujar Darlis. (ADV/QR/DPRD Kaltim)