

SAMARINDA,IKNPOST | Perusahaan Daerah Ketenagalistrikan milik pemerintah provinsi Kaltim hingga saat ini belum menerima setoran dividen dari perusda itu. Kondisi itu terjadi karena anak Perusahaan Perusda Ketenagalistrikan yaitu PT.Cahaya Fajar Kaltim (CFK) dalam kondisi terlilit hutang ke PT.Graha Benua Etam (GBE).
Pengadilan Negeri Surabaya Kamis 22 Juni 2023 Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU Sementara) dari PT. Graha Benua Etam (PT.GBE) PKPU tersebut.
Dalam amar putusanya hakim Menetapkan PT. Cahaya Fajar Kaltim , suatu Perseroan Terbatas yang diketahui beralamat di Kantor Site PLTU Embalut, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur Kode Pos 75572, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
Komisi II DPRD Kaltim menyikapi serius persoalan itu, bahkan komisi yang membidangi keuangan ini secara langsung meminta penjelasan kepada induk PT.CFK yaitu Perusda Ketenagalistrikan.
“Disampaikan mereka, oleh jajaran CFK yang akhirnya berujung ke pengadilan niaga. Itu kurang lebih 51 Milyar, yang itu akhirnya mempengaruhi dividen Yang harus diterima oleh perusda ketenagalistrikan. Ini kan terjadi penundaan pembayaran dividen , mestinya walaupun ada PKPU dividennya tidak boleh dihambat karena ini bukan hutang, ini kewajiban. Ya kewajiban CFK kepada perusda yang mestinya harus dibayar sesuai dengan waktu yang sudah disepakati,” kata Agiel Suwarno anggota komisi II DPRD Kaltim pada media ini usai RDP Senin belum lama ini.
Politisi senior PDIP ini juga menyayangkan adanya kesepakatan atau perjanjian yang dilakukan oleh Perusda Ketenagalistrikan dengan PT.CFK. Perjanjian seperti itu harusnya tak perlu dilakukan, dividen itu suatu kewajiban yang harus dibayarkan.
“Didalam rapat tadi juga keluar satu dokumen, yaitu terjadi perjanjian semacam utang piutang antara CFK kepada perusda, mestinya perjanjian ini tidak boleh terjadi, tapi karena mungkin perusda menganggap harus disepakati dengan perjanjian sehingga penundaan itu dituangkan dalam satu kesepakatan. Menurut kami DPRD, mestinya kesepakatannya tidak perlu ada karena kewajiban dividen itu adalah sesuatu yang sudah pasti dan harus dibayar setiap saat,” katanya lagi.(QR/ADV/DPRD Kaltim)