Baharuddin Demmu: Seharusnya biro hukum tidak boleh menyembunyikan


SAMARINDA, IKNPOST | Upaya rakyat Kaltim untuk menggugat gubernur ke pengadilan terkait dengan penghapusan hutang PT. KPC sebesar Rp280 miliar mengalami kendala, karena dokumen SK gubernur tentang penghapusan hutang PT. KPC itu tidak berikan pemerintah provinsi Kalimantan Timur.
” Sudah bersurat resmi ke pemprov Kaltim meminta SK itu, namun tidak dijawab. Kemudian kami juga sudah bertemu dengan kepala biro hukum pemprov untuk meminta SK tersebut, tapi tidak diberikan dengan alasan bisa jadi bola liar. Bagaimana kami bisa mengugat kepengadilan, jika SK itu tidak diberikan. Kami tidak paham sikap biro hukum ini, SK itu bukan rahasia negara,” ujar Faisal SH.MH pada media belum lama ini
Menurut Faisal, pihaknya menyesalkan sikap pemprov yang tidak transparan dan keberatan memberikan dokumen SK tersebut. ” Kami kan bersurat resmi, jika biro hukum memang tidak bersedia memberikan dokumen itu seharusnya jawab surat kami secara tertulis. Mengapa sekelas biro hukum bersikap kurang prosedural begitu menyikapi surat kami. Tujuan kami menggugat untuk mengembalikan uang rakyat kaltim yang dihapus melalui kebijakan gubernur dengan terbitnya SK penghapusan hutang PT.KPC Rp280 miliar,” pungkas mantan aktivis pengiat anti korupsi
Anggota komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengkritik sikap biro hukum yang tidak berkenan memberikan dokumen SK gubernur tentang penghapusan hutang PT.KPC Rp280 miliar.
” Dokumen itukan SK gubernur tentang hutang penghapusan utang KPC 280 miliar yang dilakukan oleh Gubernur saat itu tanpa melalui koordinasi ke DPRD Kaltim. Seharusnya biro hukum tidak boleh menyembunyikan, kalau orang minta data itu diberi tidak boleh menyembunyikan atau bilang mau hebohlah. Ini kan supaya terang benderang. Maksud saya kepala biro hukum tidak perlu ragu,” ucap Baharuddin menaggapi.
Politisi senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta pengacara rakyat untuk bersurat ke DPRD Kaltim terkait persoalan yang dihadapi ketika meminta dokumen tersebut di pemprov Kaltim melalui biro hukum.
” Teman-teman itu harusnya berkirim surat ke DPRD Kaltim supaya di hearingkan dan dipanggil semua. Dimana letak kekeliruannya, pasti kita akan bertanya di situ, karena memang ini kan sudah lama Datanya. Saya juga gak pernah melihat datanya. Kalau bu Suparmi (kabiro Hukum) ada SK nya bawa ke DPRD laporkan itu barang untuk kita RDP kan. Kita Panggil wartawan, teman-teman pengacara itu supaya terang benderang. Kenapa hutang itu dihapus,” katanya lagi
Ketika disinggung soal SK gubernur tentang penghapusan hutang PT.KPC Rp280 bukan soal rahasia negara, mantan ketua komisi I DPRD Kaltim ini menegaskan bahwa SK itu soal hutang dan tidak terkait dengan rahasia negara.
” Bukan kok, itu bukan rahasia negara, karena utang kan . Namanya utang harus dikembalikan, mana bisa rahasia. Kalau utang itu harus dibuka terang menderang supaya ketahuan yang punya hutang bayar,” pungkas mantan aktivis Jatam.
Ditulis media ini sebelumnya, Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur disebutkan adanya hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi, namun piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources itu dihapuskan sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 . Elemen masyarakatkan pun tengah mempersiapkan gugatan ke Pengadilan, bahkan surat pun sudah dilayangkan ke pemprov Kaltim untuk meminta SK tersebut.
Sorotan publik pun mulai masif terkait penghapusan hutang PT.KPC tersebut, bahkan pimpinan DPRD Kaltim pun memberikan reaksi soal itu. Pimpinan Dewan pun mengetahui bahwa pihaknya pernah meminta kepada pemprov Kaltim untuk menagih hutang PT.KPC tersebut.
Untuk di Ketahui Pemerintah provinsi Kalimantan Timur komitmen menghentikan gugatan di ICSID karena bakal ada konpensasi dari PT. KPC. Bentuk keseriusan itu dibuktikan pada tanggal 24 Juni 2008 Yurnalis Ngayoh selaku Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat nomor 545/6534/Ek/VI/2008 yang ditujukan kepada Kantor Konsultan Hukum DNC/DNC Law Firm. Isi surat tersebut antara lain membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama yaitu 24 Juni 2008 ditandatangani Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Bumi Resources dengan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Isi Naskah Persetujuan Bersama tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk mencabut gugatan divestasi saham PT. KPC. Kemudian PT. Bumi Resources Tbk. akan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa, Kompensasi sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) untuk APBD. Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan Mengalokasikan dana pengembangan masyarakat (community development) PT.KPC sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun untuk program beasiswa masyarakat Kalimantan Timur.
Persetujuan Kesepakatan itu ditandatangani oleh wakil wakil yang sah dari masing masing pihak pada 24 Juni 2008. Pemerintah provinsi di tanda tangani Yurnalis Ngayoh selaku gubernur Kaltim saat itu, kemudian Ketua DPRD Kaltim Herlan Agus Salim dan dari PT.Bumi Resources Tbk ditandatangani Edddie J Soebari selaku Direktur.
Namun yang menariknya Awang Faroek Ishak pada 14 Nopember 2008 atau kurang lebih 1 bulan belum dilantik jadi gubernur Kaltim melakukan “Manuver” menganulir surat gubernur Yurnalis Ngayoh yang membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.
Pada 14 Nopember 2008 Awang Faroek yang saat itu menjabat bupati Kutai Timur mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal International Centre for Settlement Pemerintah Provingi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) 1818H Street, N.W.,Washington, D.C. 20433, U.S.A perihal Konfirmasi Permohonan Arbitrase International Centre for Settlement Pemerintah Provingi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) No. ARB/07/03
Surat Awang Faroek itu menyebutkan bahwa Berkenaan dengan permohonan Arbitrase Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No,ARE/07/03, dan permintaan ICSID akan konfirmasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember 2008,dengan ini Kami, Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM., MSI, selaku kandidat Gubenur Provinsi Kalimantan Timur yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah Gubenur Provinsl Kallmantan Timur putaran kedua dan karenanya adalah Gubernur Pravinsi Kalimantan Timur terpilih yang (akan) mewakili Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur, mengkonfirmasikan untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap melanjutkan dan merupakan pihak pemohon, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/7/03.
Disurat itu juga menyebutkan bahwa P.D.D. Dermawan dan kawan-kawan yang telah secara sah diangkat sebagai
kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah tetap kuasa hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/07/03 tersebut.
” Kami informasikan bahwa pelantikan kami sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2008,” kata Awang Faroek Ishak dalam surat tersebut yang dilengkapi dengan stempel bupati Kutai Timur .(QR/ADV/DPRD Kaltim)