Fri. Jul 4th, 2025
Baharuddin Demmu

SAMARINDA, IKNPOST | Dalam amanat konstitusi di republik ini sangat jelas menyatakan bahwa, kekayaan alam dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan makmuran rakyat. Kalimantan Timur bagian dari NKRI merupakan provinsi kaya sumber daya alam. Kaltim dituntut untuk dapat mengelola secara professional tanpa merusak lingkungan, namun fakta sepertinya masih sulit dilakukan oleh sebagian perusahaan, terutama yang bergerak di migas dan batubara

” Kaltim memiliki potensi alam melimpah harus dikelola ramah lingkungan. Seperti pertambangan, banyak kasus pengrusakan alam yang terjadi akibat ulah tambang. Jadi jangan hanya sekedar mengeruk tapi tidak bertanggung jawab,” ujar Baharuddin Demmu Anggota DPRD Kaltim

Menurut Baharuddin, banyak izin eksplorasi alam yang disetujui begitu saja, tanpa memahami isi kontrak persetujuan.Kemudian tak ada pengawasan ketat operasionalnya dari instansi terkait. “Terlebih tidak ada tindakan berarti saat perusahaan itu ketika meninggalkan bekas lahan eksploitasi yang kondisinya rusak dan merugikan,”tegasnya.

Lanjutnya, tidak hanya perusahaan asing, perusahaan lokal dengan skala kecil pun kerap berlaku nakal. Meski sekarang perijinan pertambangan diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam.

“Pemerintah dapat membuat kebijakan yang mengatur penggunaan sumber daya alam, memastikan bahwa pengambilan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab, dan mendorong penggunaan sumber daya alam yang lebih ramah lingkungan,”ujar mantan aktivis Jatam. (ADV/QR/DPRD Kaltim)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *