Fri. Jul 4th, 2025
Mimi Meriami

SAMARINDA,IKNPOST | Hingga hari ini kasus 21 IUP palsu belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mimi Miriami BR Pane kembali mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus 21 IUP palsu tersebut, karena ada indikasi terjadi pembiaran oleh pemerintah daerah.

“Selama ini menurut saya dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur itu belum dilihat ada tindakan ataupun bisa dibilang terjadi pembiaran yaitu masalah pertambangan pertama adalah masalah 21 iup palsu yang sampai saat ini juga belum tahu seperti apa kelanjutannya,” kata Mimi Miriami BR Pane Dalam paripurna DPRD Kaltim di gedung B belum lama ini

Mantan anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim ini membeberkan fakta adanya perusahaan batubara yang masuk dalam 21 IUP Palsu yaitu PT. Tata Kirana Megajaya di jalan Gunung Tengkorak Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku kabupaten Panajam Paser Utara (PPU), masuk wilayah IKN. Perusahaan pengguna IUP palsu itu sudah beroperasi dan telah ditemukan tim pemprov Kaltim dan Tim pansus DPRD Kaltim, ironisnya belum terlihat tindakan aparat penegak hukum.

“Kami waktu itu dari DPRD ada pansus investigasi pertambangan, kemudian selama 6 bulan mengenai 21 iup palsu ini dan tentunya kami ingin ada pemerintah juga memberikan ataupun ada statusnya kelanjutan dari 21 iup palsu. Karena Pak, Yang pasti kami menyaksikan secara langsung bahwa perusahaan yang ada di 21up palsu itu beroperasi dengan secara terang benderang di siang hari,” tegas politisi partai PPP di paripurna DPRD yang dihadiri pemprov Kaltim dan hadir pula institusi penegak hukum.

Dalam pertemuan pansus dengan Penyidik Polda Kaltim, DPMPTSP,Dinas ESDM, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim terungkap terang benderang bahwa 21 IUP itu nyata Palsu dan tidak terdaftar di Kaltim maupun di Kementerian ESDM (MODI. Dari 21 IUP yang dinyatakan palsu itu terungkap adanya 1 perusahaan yang sudah beroperasi yaitu PT. Tata Kirana Megajaya di Jalan Gunung Tengkorak Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Panajam Paser Utara (PPU).

Daftar 21 Ijin Usaha Pertambangan (Palsu) Tidak terdaftar di DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim Surat Pengantar Gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.(QR/ADV/DPRD Kaltim)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *