

PASER, IKNPOST | Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan, di Jalan DI Panjaitan RT. 01 Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu(9/11/24) dilaksanakan Abdurahman KA Anggota DPRD Kaltim.
Menghadirkan pemateri Abu Sujak sebagai pemuda Pemberdayaan Masyarakat dan Zulfikar Yuliskantin, sebagai Generasi Z, kemudian Khairunnisa sebagai moderator.
Pemuda Pemberdayaan Masyarakat, Abu Sujak menyampaikan bahwa, Regulasi ini sangat penting, sebab peran pemuda vital bagi kelangsungan bangsa dan negara. Perda ini bertujuan untuk menciptakan pemuda sebagai agen perubahan, dan sosial control. “Untuk itu perda ini diharapkan mampu menciptakan pemuda yang lebih kreatif, dan menjadikan pemimpin masa depan yang lebih baik,” papar Abu Sujak.
Sedangkan Zulfikar Yuliskatin, menjelaskan bahwa pemuda dalam sejarahnya baik dari kacamata Islam dan bangsa Indonesia sendiri, peran pemuda tercatat dalam sejarah dan telah dibuktikan dengan lahirnya sumpah pemuda 28 Oktober 1928, dimana pemuda memiliki peran penting sebelum Indonesia merdeka.
Anggota DPRD Kaltim Abdurahman KA mengatakan, tujuan sosialisasi ini penting dalam pengembangan pemuda di Kabupaten Paser, karena Perda Kepemudaan Nomor 8 Tahun 2022 yang sudah diberlakukan sejak tahun lalu, namun masih belum sepenuhnya efektif diimplementasikan. “Undang-undangnya sudah ada sejak 2009. Perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu, tapi belum maksimal terlaksana,” kata Abdurahman.
Abdurahman menjelaskan beberapa poin penting yang tertuang dalam perda, khususnya mengenai pemberdayaan pemuda, dukungan terhadap pengembangan potensi pemuda, hingga pembentukan organisasi-organisasi pemuda yang dapat menjadi wadah untuk berkontribusi aktif di masyarakat.
“Bentuk kepemudaan ini harus dilihat oleh pemerintah, jangan cuman memberikan aturan tapi tidak mengedukasi pemuda. Pemuda ini nantinya akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang, jadi harapannya dengan adanya sosialisasi ini, pemuda yang ada di Kaltim, khususnya yang ada di Paser mendapat perhatian pemerintah,” kata Abdurrahman.
Politisi PKB Kaltim ini, meminta pemprov Kaltim dapat menyediakan ruang ataupun fasilitas kepemudaan yang dapat mengembangkan potensi pemuda di Kaltim.Pemuda mampu mengambil peran-peran strategis untuk bekerjasama dan bermitra dalam pembangunan bersama dengan pemerintah.
“Semoga pemerintah provinsi lebih jelas dalam menyediakan ruang-ruang dan fasilitas kepemudaan, baik di setiap kelurahan atau pun di kecamatan dalam mengembangkan potensi pemuda, sehingga peran pemuda bisa lebih optimal dalam pembangunan di daerah,” jelasnya.(ADV/QR/DPRD Kaltim)