

SAMARINDA,IKNPOST | Pengelolaan Arsip dinamis aktif adalah arsip yang sering digunakan untuk kepentingan administrasi dan pelayanan. Pengolahan arsip ini penting dilakukan untuk menata arsip dengan baik sehingga arsip itu dapat ditemukan dengan mudah dalam bentuk berkas. Berkas arsip tidak boleh disimpan di gudang tanpa pengaturan yang baik, karena menyulitkan pencarian dan berisiko rusak atau hilang.
Untuk mengelola arsip dengan baik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim mengadakan pengenalan aplikasi Srikandi dan pengolahan arsip di lingkungannya Senin, 23 Oktober 2023.
Aplikasi ini digunakan untuk mengelola tata naskah dinas secara elektronik, mulai dari penerimaan, penyebaran, penindaklanjutan, hingga penyimpanan surat. Tujuannya untuk mempermudah pimpinan mengambil keputusan dan menindaklanjuti surat yang masuk ke perangkat daerah, dengan cara melakukan pendelegasian, memberikan tanda tangan, mendisposisikan, dan memverifikasi surat secara elektronik.
Dewi Susanti, Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim menjelaskan tentang tata naskah dinas terbaru dari Permendagri nomor 1 tahun 2023. Permendagri ini terdiri dari empat pilar, tentang tata naskah, tentang kode klasifikasi, tentang jadwal retensi arsip dan Permendagri tentang standar kualitas arsip dinas. Permendagri ini telah masuk usulan ke Pergub Kaltim yang akan dipercepat untuk diadakan Perkada di biro hukum untuk ditandatangani oleh PJ Gubernur.
“Kami harapkan dengan adanya kegiatan ini, teman-teman DPMD dapat lebih memahami dan menerapkan aplikasi Srikandi dan pengolahan arsip di lingkungan DPMD. Ini akan membantu dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dewi Susanti.
(QR/ADV DPMPD Kaltim)