

WAHAU, IKNPOST | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) provinsi, menjelaskan bahwa saat ini provinsi tersebut memiliki 185 komunitas adat yang tersebar di 150 desa dan kelurahan.
“Dari 185 komunitas adat, ada lima masyarakat hukum adat (MHA) telah mendapat pengakuan dan perlindungan melalui surat keputusan (SK) bupati,” jelas Eka Kurniawati Sekretaris DPMPD Kaltim belum lama ini pada acara audensi MHA Kayan Umaq Lekan bersama Gubernur Kaltim di kawasan pendalaman, yakni Desa Miau Baru, Kecamatan Wahau, Kutai Timur.
Ada pun 5 MHA itu adalah 2 MHA berasal dari Kabupaten Paser dan 3 MHA lainnya berasal dari Kabupaten Kutai Barat.
Ada pula 16 MHA yang masih dalam proses verifikasi dan pengesahan melalui SK bupati. Dari 16 ini, 10 MHA berasal dari Kabupaten Kutai Timur.
Dari 10 MHA ini, ada 7 berada di Kecamatan Wahau, yakni MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, klaster MHA Wehea tersebar di enam desa, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang dan MHA Basap di Karangan Dalam Kecamatan Karangan.
Menurut Eka, bahwa Pemprov Kaltim selalu memberdayakan, memberikan perhatian dan menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, sekaligus sebagai upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan terhadap komunitas tersebut.
Komunitas adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program penurunan emisi karbon (FCPF-CF), sehingga melalui pendanaan FCPF, Pemprov Kaltim mengalokasikan untuk pendampingan penyusunan dokumen MHA yang wajib dimiliki calon MHA untuk memperoleh pengakuan pemerintah secara administrasi.
Peran masyarakat adat sangat penting dalam penurunan emisi karbon, karena mereka selama ini mengelola hutan secara lestari, mengingat hutan merupakan wadah mereka dalam mencari nafkah, baik berupa rotan, madu, tanaman obat, berburu, dan lainnya.
“Dari audensi ini diperoleh aspirasi untuk percepatan pemberian pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan bagi MHA di Kabupaten Kutai Timur, khususnya untuk Desa Miau Baru. Selain itu, diperoleh komitmen bersama MHA Kayan Umaq Lekan agar dapat berperan aktif dalam mensukseskan program pemerintah,” jelas Eka.(QR/ADV/Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim)