Thu. Jul 3rd, 2025
Presentasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 oleh Bidang Konstruksi (Dok. PU Kukar)

KUTAI KARTANEGARA, IKNPOST | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, dengan tujuan memastikan tertib usaha, penyelenggaraan, dan pemanfaatan jasa konstruksi. Presentasi mengenai peraturan ini biasanya mencakup ruang lingkup pengawasan, kewenangan, jenis dan tata cara pengawasan, pelaporan, tindak lanjut, pembinaan, pendanaan, serta sanksi administratif yang berlaku

Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk memastikan tertibnya penyelenggaraan jasa konstruksi di tingkat daerah, termasuk tertib usaha, penyelenggaraan, dan pemanfaatan jasa konstruksi.

Meskipun Permen PUPR 1/2023 fokus pada pengawasan oleh pemerintah daerah, aspek-aspek pengawasan yang umum dalam proyek konstruksi yang relevan dengan konteks ini meliputi:

Penjadwalan, Memastikan proyek berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pengendalian Biaya, Mengawasi dan mengelola anggaran proyek agar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).Kemudian Pengawasan Kualitas, Memastikan hasil pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Selanjutnya Keselamatan Kerja, Mengawasi penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi konstruksi dan Komunikasi, Menjaga alur komunikasi yang efektif antara semua pihak yang terlibat.

Presentasi Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 (Dok. PU Kukar)

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi serta memperkuat sistem pengawasan pembangunan infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutai Kartanegara melalui Bidang Bina Konstruksi akan menyelenggarakan kegiatan:

Presentasi Permen PUPR No. 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

” Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat penerapan,Tertib Jasa Konstruksi,Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Tertib Usaha Jasa Konstruksi,” Hal ini terungkap dalam Presentasi Permen PU Bidang Bina Konstruksi Tentang Pengawasan Jasa Konstrurksi Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara (DPU Kukar) yang dihadiri Kadis PU Wiyono dan Kabid Bina Konstruksi Dinas PU Kukar, Sofyar Ardani.

Kegiatan ini merupakan bagian bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola jasa konstruksi yang lebih profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. (QR/ADV/Dinas PU Kukar).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *