Thu. Jul 3rd, 2025
Edi Damansyah

TENGGARONG, IKNPOST | Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengeluarkan Surat Edaran Nomor :B-2061/065.11/KESRA/02/2025 Tentang Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M di Kabupaten Kutai Kartanegara. Surat edaran itu dikeluarkan untuk menjaga ketertiban umum saat bulan puasa.

“ Untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum dan kekhusyukan serta untuk memelihara suasana yang kondusif dan sejuk dalam melaksanakan ibadah selama bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M di Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelas Bupati Kukar, Edi Damansyah

Surat edaran yang ditandatangani 21 Februari 2025 itu menghimbau masyarakat untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan. Namun tetap menjaga ketentraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama di wilayah Kutai Kartanegara.

Bupati mengingatkan pembatasan aktivitas masyarakat di sepanjang turapan Kelurahan Timbau, saat pelaksanaan Salat Tarawih, misalnya nongkrong maupun agenda kumpul-kumpul saat ada kegiatan ibadah tarawih.

Kegiatan Bergerakan Sahur di memulainya pada pukul 03.00 WITA, hingga waktu sahur berakhir. Untuk ibadah Tadarus Al-Qur’an ang menggunakan pengeras suara luar di mulai setelah Salat Isya hingga pukul 22.00 WITA.bupati mengimbau menggunakan suara dalam masjid.

“Menghentikan penjualan miras dan sejenisnya sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelanggaraan Kententraman dan Ketertiban Masyarakat Pasal 32 tentang Minuman Beralkohol,” lanjut Edi.

Pun menutup tempat hiburan musik seperti tempat karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya dan, penutupan dilakukan dari tanggal 28 Februari 2025 dan buka kembali pada tanggal 1 April 2025. Pembatasan jam operasional pada tempat-tempat arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat billiar, warnet dan tempat fitness. Yakni membuka dari pukul 11.00-17.00 WITA dan 21.00-24.00 WITA.

Melarang pelaku usaha atau masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjualbelikan, menyalakan dan menggunakan bunga api sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. Bupati meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketertiban dalam masalah keamanan dan ketertiban serta keselamatan masyarakat (QR/ADV/Diskominfo Kukar)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *