

KUTAI KARTANEGARA, IKNPOST | Pemerintah pusat mengubah jadwal pelantikan paling lambat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bulan Juni, dan CPNS di bulan Oktober hasil seleksi tahun 2024. Pelantikan itu semestinya April atau paling lambat Mei 2025.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah merespon keputusan itu dengan meminta masyarakat bersabar. Kukar sendiri memiliki formasi PPPK 5.776 orang. Bupati menjelaskan bahwa kebijakan ini perlu dievaluasi, mengingat keperluan daerah se-Indonesia berbeda-beda.
“Kalau diserahkan ke pemerintah daerah, sudah saya lantik sejak kemarin. Namun kebijakannya ditunda secara nasional, kita hanya bisa mengikuti aturan yang ada,” jelas bupati Edi belum lama .
Menurut Bupati, Kebijakan PPPK adalah secara nasional. Sementara, kepala daerah hanya diberi tanggung jawab untuk membayar gaji mereka. Edi menegaskan bahwa pemkab kukar sudah bersurat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Surat itu untuk meminta agar proses penempatan PPPK diserahkan kepada pemerintah daerah, karena Bupati atau Walikota lebih memahami kebutuhan tenaga kerja di daerah masing-masing. Penempatan itu masih menggunakan sistem aplikasi nasional, dimana calon PPPK menentukan sendiri lokasi penempatannya.
“Misalnya ada tenaga honorer sudah terlatih di Dinas Perhubungan. Namun, karena dalam sistem aplikasinya tidak tersedia formasi di dinas tersebut, mereka akhirnya ditempatkan di bidang lain. Ini yang sudah saya sampaikan dalam surat resmi kepada Menteri PAN-RB,” jelas Edi Damansyah
Bupati Kukar ini terus meminta, agar kepala daerah diberikan kewenangan untuk menempatkan tenaga PPPK sesuai kebutuhan. Karena yang menetapkan dan menggaji mereka adalah pemerintah daerah, namun saat ini pihaknya tidak bisa memindahkan mereka dari lokasi awal yang dipilih melalui aplikasi.
Orang nomor satu dipemerintahan Kukar ini memahami bahwa kebijakan P3K ini awalnya menyatakan gaji akan dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), namun akhirnya, seluruh beban penggajian dikembalikan ke daerah. Bupati Edi menegaskan bahwa Pemkab Kukar tetap berkomitmen untuk meningkatkan status tenaga honorer menjadi PPPK.
“Masih banyak kendala lain karena kami tidak diberi kewenangan untuk menempatkan PPPK sesuai dengan kebutuhan organisasi di daerah. Kita tunggu saja. Sabar. Ini hal yang biasa di birokrasi,” katanya. (QR/ADV/Diskominfo Kukar)