

TENGGARONG, IKNPOST | Bupati Kutai Kartanegara Edi Darmansyah memberi mandat ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara untuk membangun akses jalan utama menuju kawasan perkebunan.
“Yang pasti kami fokuskan untuk infrastruktur perkebunan rakyat sesuai pedomannya,” kata Bupati Kukar, Edi Damansyah belum lama ini.
Bupati Edi mengatakan bahwa pembangunan jalan perkebunan tidak terlepas dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang mendapatkan jatah pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH).
Dana masuk untuk kas daerah itu bersumber dari DBH sektor kelapa sawit dari pemerintah pusat.Penyaluran itu melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kepada Kukar pada akhir September 2023 lalu.
Melalui dana bagi hasil, Kabupaten Kukar menerima uang sebesar Rp 19,7 miliar.
Walau demikian, pendapatan tersebut masih terbilang kecil dari pendapatan DBH dari kabupaten lain di Kalimantan Timur. “Di dalam pedoman Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sudah jelas penggunaannya, hal itu ada aturan penggunaannya,” kata Bupati Edi Damansyah.
Menurut Edi Darmansyah bahwa anggaran DBH itu akan digunakan untuk pembangunan infrastuktur di kawasan perkebunan sawit, terutama kawasan perkebunan milik rakyat. Prioritas untuk pembangunan jalan kawasan sawit yang berada di kecamatan penghasil kelapa sawit. (QR/ADV DPU Kukar).